-->

Labels

1608. IHTILAM DAN SHOLAT YANG WAJIB DI QODLO'

Advertisemen
PERTANYAAN :

Robby Zidni Ilmannafia
Aslmkm.
Ma'af orang jahil mau nanya lagi.
Masalah qodho shalat:
Ketika ada seseorang(fulan aja) mengetahui pakaianny ada bekas mani (mungkin ihtilam) apa shalatnya wajib di qodho semua??

NB : Ihtilamnya gg th/lupa pasny hari apa.ada kemungkinan 3/7 hari yg lalu..
Gimana ibadahnya selama itu..?? Syukron jazilan

JAWABAN :

> > Dewan Masjid Assalaam

WAJIB meng-qadla' shalat2 yang DIYAKINI dilakukan setelah keluarnya mani, namun SUNNAH untuk meng-qadla' shalat yang MUNGKIN dilakukan setelah keluarnya mani. Kalau mengikuti soal ya wajib mengqadla' yang 3 hari dan sunnah mengqadla' 4 hari lainnya.

Dari Umdatussalik wa uddatunnasik Kitab Thaharah bab Mandi :
ولو رأى منيا فى ثوب او فراش ينام فيه مع من يمكن كونه منه ندب لهما الغسل ولا يجب، ولا يقتدي احدهما بالآخر، فإن لم ينم فيه غيره لزمه الغسل، ويجب اعادة كل صلاة لا يحتمل حدوث المني بعدها، لكن يندب اعادة ما امكن كونها بعده

Jika seseorang melihat mani di baju atau di tempat tidur yang ia tidur di sana bersama orang yang mungkin saja mani tersebut dari orang itu, maka sunnah bagi keduanya mandi dan tidak wajib, dan tidak perlu salah satu berpedoman pada tindakan yang lainnya. Apabila tidak ada yang tidur di situ selain dirinya maka wajib baginya mandi, dan wajib juga mengulangi seluruh shalat yang tidak ada kemungkinan bahwa timbulnya mani adalah setelah shalat tersebut. Namun sunnah mengulang seluruh shalat yang mungkin dilakukan setelah keluarnya mani.

Link Asal >>
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/432467603442720/
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger