-->

Labels

4995. JIKA MEMPELAI WANITA TIDAK HADIR DI MAJLIS AKAD NIKAH

Advertisemen
PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Banyak yang melangsungkan akad pernikahan, sementara mempelai wanita disembunyikan di kamar (tidak dihadirkan pada saat ijab qobul berlangsung) dan saksi dari pihak pria belum pernah bertemu dengan mempelai wanitanya sehingga tidak tahu yang mana dan seperti apa mempelai wanitanya. Sahkah akad nikah seperti itu?. [Aby Fa'iq]

JAWABAN :

Wa'alaikum salam wr wb. Akad nikah sebagaimana dipertanyakan di atas hukumnya SAH, karena yang menjadi syarat sah akad nikah yaitu hadirnya empat orang sebagai berikut : wali, mempelai pria dan dua orang saksi.
- Kifayatul Akhyar :
كفاية الأخيار . الجز 1. صفحة 358.
( فرع ) يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج فلو وكل الولي والزوج أو أحدهما أو حضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح النكاح لأن الوكيل نائب الولي والله أعلم .

Wallahu a'lam. [Mujaawib : Ustadz Ghufron Bkl]
LINK TERKAIT : www.fb.com/notes/949885111700964

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1277974268892045/
www.fb.com/notes/1329330193756452
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger