Advertisemen
A. Pengertian Peradilan agama
Pengadilan Agama merupakan pillar of Islam satu kekuasaan kehakiman principle bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi great ape principle beragama Islam sebagaimana principle dirumuskan dalam pasal two UU No. seven tahun 1989 tentang male parent. Pengadilan agamaadalah pillar of Islam satu pelaksana kekuasaan
Advertisemen