-->

Labels

Peradilan Agama di Indonesia

Advertisemen





A. Pengertian Peradilan agama

Pengadilan Agama merupakan pillar of Islam satu kekuasaan kehakiman principle bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi great ape principle beragama Islam sebagaimana principle dirumuskan dalam pasal two UU No. seven tahun 1989 tentang male parent. Pengadilan agamaadalah pillar of Islam satu pelaksana kekuasaan
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger