Advertisemen
Setiap muslim harus meyakini kesucian Kalamulloh, keagungann ya, dan keutamaann ya di atas seluruh kalam (ucapan). Al-Qur’anu l Karim itu Kalamulloh yang di dalamnya tidak ada kebatilan. Al-Qur’an memberi petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-oran g yang mendapatka n rahmat dari Alloh Ta’ala.
Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang Muslim melebihi keutamaan mempelajar i Al-Qur’an. Sebagaiman a sabda Nabi ShallAlloh u ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Sebaik-ba ik kamu adalah orang yg mempelajar i Al-Qur’an dan mengajarka nnya.” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Imam Muslim dijelaskan , yang artinya: “Bacalah Al-Qur’an, sesungguhn ya Al-Qur’an itu akan menjadi syafa’at di hari Qiyamat bagi yang membacanya (ahlinya). ” (HR. Muslim).
Wajib bagi kita menghalalk an apa yang dihalalkan Al-Qur’an dan mengharamk an apa yang diharamkan nya. Diwajibkan pula beradab dengannya dan berakhlaq terhadapny a. Untuk mendapatka n kesempurna an pahala dalam membaca Al-Qur’an, di saat membaca Al-Qur’an seorang Muslim perlu memperhati kan adab-adab yang akan disampaika n pada tulisan berikut ini.
Agar membacanya dalam keadaan yang sempurna, suci dari najis, dan dengan duduk yang sopan dan tenang. Dalam membaca Al-Qur’an dianjurkan dalam keadaan suci. Namun apabila dia membaca dalam keadaan najis, diperboleh kan dengan Ijma’ umat Islam. Imam Haromain berkata; orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjaka n hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalk an sesuatu yang utama. (At-Tibyan , hal.58-59) .
Membacanya dengan pelan (tartil) dan tidak cepat, agar dapat menghayati ayat yang dibaca. Rasulullah ShallAlloh u ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami” (HR. Ahmad dan para penyusun Kitab-Kita bSunan).
Dan sebagian kelompok dari generasi pertama membenci pengkhatam an Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rasulullah telah memerintah kan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari). (Muttafaq Alaih). Sebagaiman a yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit g, mereka mengkhatam kan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.
Di dalam sebuah ayat Al-Qur’an, Alloh Ta’ala menjelaska n sebagian dari sifat-sifa t hambaNya yang shalih, yang artinya: “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’ (QS. Al-Isra’: 109).
Agar membaguska n suara di dalam membacanya , sebagaiman a sabda Rasulullah ShallAlloh u ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Di dalam hadits lain dijelaskan : “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Maksud hadits di atas, membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhroj huruf nya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah Tajwid.
Membaca Al-Qur’an dimulai dengan Isti’adzah .Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindung an kepada Alloh dari (godaan-go daan) syaithan yang terkutuk” (QS. An-Nahl: 98).
Apabila ayat yang dibaca dimulai da ri awal surat, setelah isti’adzah terus membaca Basmalah, dan apa bila tidak di awal surat cukup membaca isti’adzah . Khusus surat At-Taubah walaupun dibaca mulai awal surat tidak usah membaca Basmalah, cukup dengan membaca isti’adzah saja.
Membaca Al-Qur’an dengan berusaha mengetahui artinya dan memahami inti dari ayat yang dibaca dengan beberapa kandungan ilmu yang ada di dalam nya. Firman Alloh Ta’ala, yang artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhati kan Al-Qur’an, ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24).
Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih atau dalam hati secara khusyu’. Rasulullah ShallAlloh u ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Orang yang terang-ter angan (di tempat orang banyak) membaca Al-Qur’an, sama dengan orang yang terang-ter angan dalam shadaqah” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahmad).
Dalam hadits lain dijelaskan , yang artinya: “Ingatlah bahwasanya setiap hari dari kamu munajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh mengangkat suara atas yang lain di dalam membaca (Al-Qur’an )” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Bai haqi dan Hakim), ini hadits shahih dengan syarat Shaikhani (Bukhari-M uslim).
Jadi jangan sampai ibadah yang kita lakukan tersebut sia-sia karena kita tidak mengindahk an sunnah Rasulullah dalam melaksanak an ibadah membaca Al-Qur’an. Misalnya, dengan suara yang keras pada larut malam, yang akhirnya mengganggu orang yang istirahat dan orang yang shalat malam.
Dengarkan bacaan Al-Qur’an. Jika ada yang membaca Al-Qur’an, maka dengarkanl ah bacaannya itu dengan tenang, Alloh Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan tatkala dibacakan Al-Qur’an, maka dengar kanlah dan diamlah, semoga kamu diberi rahmat” (QS. Al-A’raaf: 204).
Membaca Al-Qur’an dengan saling bergantian yang bertujuan untuk pendidikan atau mempelajar i Al Qur’an. Yang mendengark annya harus dengan khusyu’ dan tenang. Rasulullah bersabda, yang artinya: “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam rumah-ruma h Alloh, mereka membaca Al-Qur’an dan saling mempelajar inya kecuali akan turun atas mereka ketenangan , dan mereka diliputi oleh rahmat (Alloh), para malaikat menyertai mereka, dan Alloh membang-ga -banggakan mereka di kalangan (malaikat) yang ada di sisiNya.” (HR. AbuDawud).
Setiap orang Islam wajib mengatur hidupnya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan harus dipelihara kesucian dan kemuliaann ya, serta dipelajari ayat-ayatn ya, dipahami dan dilaksanak an sebagai konse kuensi kita beriman ke-pada Al-Qur’an.
(Minhajul Muslim, Fiqih Sunnah, At-Tibyan Fi Adaabi Hamlatil Qur’an)
Advertisemen