-->

Labels

0020. Hukum Parfum Beralkohol

Advertisemen
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum. Nyuplik pertanyaan dari sebelah : Shalat dengan memakai parfum ber alcohol, sah atau tidak ? Soalnya sebgian ada yang berfatwa bahwa alcohol temasuk najis.  Apakah benar alkohol yang sebagai pelarut parfum sama dengan khamr ? Mohon pencerahannya. [Si Trexz].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, hukumnya boleh. Hukum alkohol untuk campuran minyak wangi menurut madzhab Syafi’i dima’fu (dimaafkan), artinya dihukumi seperti perkara suci jika untuk sekedar kebutuhan saja, namun bila melebihi kebutuhan, maka hukumnya najis karena alkohol dikategorikan khomr. [Masaji Antoro].

ومنها المائعات النجسة التي تضاف الى الادوية والروائح العطرية لاصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الاصلاح قياسا على الانفخة المصلحة للجبن ومنها الثياب الي تنشر على المبنية بالرماد النجس فانه يعفى عما يصيبها من ذلك الرماد لمشقة الاحتراز .الفقه على مذاهب الاربعة/1/19 )
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger