Advertisemen
- Secara umum, mendirikan
sholat jum’at lebih dari satu dalam satu desa diperboleh kan jika ada kesulitan yang tidak bisa ditolerir pada umumnya ( adat ). Adapun kesulitan tersebut bisa timbul sebab: - Jauhnya tempat, hal ini bisa dibatasi jikalau seseorang tidak mendengar suara adzan dan berada di suatu tempat jika ia berangkat ketempat jum’at setelah fajar ia tidak dapat menemukan jum’atan tersebut.
- Tidak memadainya
masjid untuk menampung anggota jum’at. Sedang dalam mengkatego rikan anggota jum’at terjadi khilaf diantara para ‘Ulama, ada yang berpendapa t anggota jum’at adalah mereka yang wajib jum’atan, ada pula yang berpendapa t anggota jum’at adalah mereka yang biasa hadir sholat jum’at.
- Boleh kalau memang ada تخاصم , عداوة, تنازع diantara dua aliran tersebut. Dan ketika tidak ada تخاصم , عداوة, تنازع maka hukumnya tafshil:
- Kalau berjama’ah
( berma’mum ) pada Imam yang I’tiqodnya sampai mengkafirk an maka tidak boleh berjamaah dengannya. Berarti تعدد الجمعة diperboleh kan. - Kalau berjama’ah
pada Imam yang I’tidqodny a tidak sampai mengkafirk an ( hanya menganggap batal ) dalam konteks lintas mazdhab maka hukumnya khilaf:
- Kalau berjama’ah
- Menurut بعض أصحابنا tidak boleh berjama’ah
dengannya ( kita boleh mendirikan jum’atan sendiri / تعدد الجمعة ) - Menurut أكثر العلماء diperboleh
kan berjama’ah denganya ( تعدد الجمعة tidak diperboleh kan )
REFERNSI KITAB.
v Bughyatul Mustasyidi n Hal 79
v At Turmusyi Juz III Hal 212- 213
v Tuhfatul Muhtaj Juz II Hal 425
v Al Jamal Juz II Hal 15-16
v Fiqh Islami Wa Adillatih Juz II Hal 280
v Fawaidul Janiyyah Juz I Hal 251
v Nihayatul Muhtaj Juz II Hal 301
Advertisemen