-->

Labels

1252. MASA IDDAH NIKAH BAGI WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI

Advertisemen
PERTANYAAN :
Marni adalah wanita yang sedang hamil, lalu ditinggal mati suaminya, karena marni ingin iddahnya cepet selesai, maka marni mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungannya (aborsi), pertanyaanku : Sejauh manakah iddahnya wanita yang keguguran dan Bagaimana masa iddahnya wanita yang menggugurkan kandungan (aborsi)? Mohon jawaban dan referensinya, matur nuwun. [Faozi Afandy].
JAWABAN :
Minimal usia kandungan adalah sampai terbentuk MUDHGHOH (gumpalan daging). Dan tidak habis masa 'iddah wanita hamil kecuali dengan melahirkan kandungannya walaupun dengan melalui perantara OBAT (digugurkan). Sehingga masa iddah wanita yang menggugurkan kandungan habis setelah penggugurannya itu. [ Yupiter Jet ].
- Hasyiyah al-jamal 4/446 :
وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4  وَلِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْ الْعِدَّةِ بَرَاءَةُ الرَّحِمِ وَهِيَ حَاصِلَةٌ بِوَضْعِ الْحَمْلِ (وَلَوْ) كَانَ (مَيِّتًا أَوْ مُضْغَةً تُتَصَوَّرُ)
- Albajuri 2/172 :
ولاتنقضي العدة الا بوضعه ولو بدواء
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/363587920330689/
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger