-->

Labels

1269. INILAH KIFARAT JIMA' DI BULAN RAMADHAN

Advertisemen
PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum. Dalam agama menjalankan syare'atnya tidak memberatkan dan tidak pula berat. Begitu pula orang yang melanggar syareatnya yang harus membayar kifaratnya (tebusan). Ada 3 poin cara membayar kifarat :
1. Memerdekakan hamba cahaya ('abid).Law tidak ada.
2. Harus puasa 2 bulan berturut turut.Law tidak mampu.
3. Memberi makan kepada orang miskin atau faqir sebanyak 60 orang.
Pertanyaanya bagaimana kalau tidak mampu bayar kifaratnya tersebut harus dengan cara apa ? Makasih. [Tb Khan Banteny].
JAWABAN :
Mungkin pertanyaan awalnya : adakah batas waktu tidak mampu untuk ketiganya? karena tidak mampu untuk saat ini, apakah masih tetap berhutang dan menunggu sampai punya kemampuan? Tentang kifarat (khususnya jima' di bulan romadlon), kifarat ini termasuk kifarat tartib (harus berurutan) di antara ketiganya, dan ketika tidak (belum) mampu, maka TETAP baginya menanggung hutang kifarat terrsebut, karena masalah ini termasuk HUQUUQULLOH /hak-hak Alloh. Lihat Tuhfatul muhtaj 3/452 :
وَهِيَ) أَيْ: الْكَفَّارَةُ (عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا) كَمَا فِي الْخَبَرِ السَّابِقِ وَسَيَأْتِي بَيَانُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ وَشُرُوطُهَا وَصِفَاتُهَا فِي بَابِ الْكَفَّارَةِ (فَلَوْ عَجَزَ عَنْ الْجَمِيعِ اسْتَقَرَّتْ) مُرَتَّبَةً (فِي ذِمَّتِهِ فِي الْأَظْهَرِ)
Jawaban senada juga ada di hasyiyah albajuri 1/309. [Hadlro Maut, Yupiter Jet].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/366843980005083/
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger