-->

Labels

1272. MENGEDARKAN KOTAK AMAL KETIKA KHUTBAH JUM'AT

Advertisemen

PERTANYAAN :

Suhendar Louvers
assalamualaikum...apa hukumny jika waktu sedang kutbah jumat,mengestapetkan kotak amal?
Na am sukron qoblaha..


JAWABAN :

>> Mbah Jenggot II 
wa`alaikum salam. Hukum mengedarkan kotak amal makruh, karena dapat mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah.
Referensi:

حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 36 مكتبة دار الفكرقَوْلُهُ وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

“Dan dimakruhkan berjalan diantara barisan jamaah shalat jumah untuk meminta-minta, menjalankan kendi, geriba untuk mengalirkan air dan membagi-bagikan selebaran serta memberikan sedekah padanya karena yang demikian dapat melenakan jamaah untuk berdzikir serta mendengarkan khutbah”.
Hasyiyah al-Jamal alaa al-manhaj III/327

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger