-->

Labels

1283. HUKUM MENGADU SUARA KICAUAN BURUNG

Advertisemen

PERTANYAAN :

Odie Ali Baba
>> Assalamualaikum wr wb..m'f sblum nya..( ada titipan pertanya'an..)
>>> Bgaimana hkum nya. bgi orang yg gemar MENGKONTES / MENGADU suara burung KICAUAN..
kurang lebihnya terima kasih..Wessalam..

JAWABAN :

>> Masaji Antoro 
Wa'alaikumsalam

Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.

(فرع) اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح

“Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian”.
Asnaa al-Mathaalib IV/344

فلا يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض

“Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”.
Al-Baajuuri II/307
Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Link Diskusi >>
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger