Advertisemen
PERTANYAAN :
Tholibul Ilmi
Assalaamu' alaikum, B agaimana berkurban dg kambing yg biji pelirnya cuma satu? apakah bisa disamakan dengan kambing yg dikebiri? apakah sama hukumnya dg kambing yg terlahir cuma punya satu biji dg yg kambing yg dipotong satu bijinya?
JAWABAN :
>> Masaji Antoro
Wa'alaikum salam.Hewa n yang terputus pelirnya mencukupi untuk dikurbanka n
وَيُجْزِئُ خَصِيٌّ وَمَوْجُوء ٌ أَيْ مَرْضُوضُ عُرُوقِ الْبَيْضَت َيْنِ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم ضَحَّى بِكَبْشَيْ نِ مَوْجُوءَي ْنِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ وَلِأَنَّ ذلك يَزِيدُ اللَّحْمَ طِيبًا وَكَثْرَةً وَبِهِ يَنْجَبِرُ ما فَاتَ من الْبَيْضَت َيْنِ مع أَنَّهُمَا لَا يُؤْكَلَان ِ عَادَةً بِخِلَافِ الْأُذُنِ
Dan mencukupi berkurban dengan hewan yang dikebiri dan putus buah pelirnya “karena Nabi SAW berkurban dengan dua kambing domba dan terputus pelir keduanya” (HR. Al-Hakim) dan sebab yang demikian menjadikan daging semakin enak dan banyak yang dengannya terganti dua buah pelirnya yang hilang karena keduanya menurut kebiasaann ya tidak dimakan berbeda dengan telinga.
Asna al-Mathool ib I/535
(الحادية عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
11. Mencukupi berkurban dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi’iyya h dan inilah yang tepatAl-Ma jmuu’ ala Syarh al-Muhadzd zab VIII/400
قَوْلُهُ : ( مَوْجُوءَي ْنِ ) بِجِيمٍ ثُمَّ هَمْزَةٍ مَفْتُوحَة ٍ بَيْنَ الْوَاوِ وَالتَّحْت ِيَّةِ مِنْ الْوِجَاءِ بِكَسْرِ الْوَاوِ أَيْ الْقَطْعِ .ا هـ .ق ل .قَوْلُهُ : ( غَيْرُ مَقْصُودَة ٍ ) مِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ مَقْطُوعَ الذَّكَرِ يُجْزِئُ وَهُوَ كَذَلِكَ .قَالَهُ شَيْخُنَا .
(Keteranga n putus kedua pelirnya) artinya terputus.. .
(Keteranga n anggota tubuh yang bukan tujuan) dari sini diambil kesimpulan bahwa hewan yang terputus kelaminnya mencukupi untuk dikurbanka n demikian pemaparan guru kami.
Bujairomo ala al-Khothii b 19/232
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Link Asal >>http:// www.faceboo k.com/ groups/ piss.ktb/ permalink/ 48293774839 5705/
Tholibul Ilmi
Assalaamu'
JAWABAN :
>> Masaji Antoro
Wa'alaikum
وَيُجْزِئُ
Dan mencukupi berkurban dengan hewan yang dikebiri dan putus buah pelirnya “karena Nabi SAW berkurban dengan dua kambing domba dan terputus pelir keduanya” (HR. Al-Hakim) dan sebab yang demikian menjadikan
Asna al-Mathool
(الحادية عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
11. Mencukupi berkurban dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi’iyya
قَوْلُهُ : ( مَوْجُوءَي
(Keteranga
(Keteranga
Bujairomo ala al-Khothii
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Link Asal >>http://
Advertisemen