-->

Labels

2551. HARAM MENDO'AKAN MAYIT KAFIR ?

Advertisemen
PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya mengirim bacaan al fatehah kepada mertua yang sudah meninggal dalam keadaan kristen ? kebetulan sang mertua seorang pastur, tolong sekalian minta ibarotnya pak ustadz, syukron, boleh apa tidak...? haram apa tidak ? [Cak Aqel].

JAWABAN :

Mendo'akan dan mengirim hadiah pahala bacaan alfatihah pada mayit kafir hukumnya haram. Lihat Hasyiyah Al-Qolyubiy :

فرع يجوز إجابة دعاء الكافر ويجوز الدعاء له ولو بالمغفرة والرحمة خلافا لما في الأذكار إلا مغفرة ذنب مع موته على الكفر فلا يجوز. حاشية القليوبي ١/٣١٥

Allah ta’ala berfirman : Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (At-Taubah: 113).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa mendo'akan ampunan bagi mayit musyrik ini diharamkan, lihat al-Majmu’ 5/120 :

قال النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع

Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan : “Adapun menyolati orang kafir, dan mendo'akan maghfiroh untuknya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. [Ghufron Bkl, FaNo Cahyono].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/589914561031356
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger