-->

Labels

2585. BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAKNYA SENDIRI YANG MISKIN ?

Advertisemen
PERTANYAAN :

Muhammad Toyyib
Assalamu alaikum, maaf para ustad pertanyaan saya di ulang, kisah nyata di pedalaman kalimantan (tempat saya menetap)ada seorang petani miskin pinjam tanah sama tetangganya 1 ha (di tempatkupinjam berapa ha. Pun gratis)untuk di tanami padi panennya bisa di katakan berhasil karna banyak tetangganya yang gagal panen dan sampai satu nisob,si petani mempunyai anak yg sudah berkeluarga dan punya anak kebetulan anaknya tadi gagal panen, petani itu bartanya apa boleh saya zakat pada anak saya yg sudah berkeluarga ??
Setahu saya termasuk orang yang tidak boleh menerima zakat ialah orang yang wajib di nafakhoi (anak)saya pernah dengar anak yang sudah balliq tidak wajib bagi orang tua untuk menafaqohinya lagi (tapi saya cari keterangannya dak dapat) kalau ada keterangannya.
Apakah boleh orang tua berzakat pada anaknya yg sudah balliq (berkeluarga) ? kami ucapkan syukran katsir bagi usatd yang mau berbagi ilmunya.

JAWABAN :

> Ghufron Bkl 
Boleh zakat diberikan pda anaknya sendiri yang miskin bila anak tersebut sudah mukallaf karena anak yang mukallaf tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, apalagi kalau anaknya sudah berkeluarga sendiri :

.يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزم نفقته ولاتمامها على الراجح وان كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا. بغية المسترشدين ص : ١٠٦

LINK DISKUSI :
DOKUMEN FB :
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger