-->

Labels

2615. USTADZ YANG CUKUR HABIS JENGGOTNYA DAN LEBAT KUMISNYA ?

Advertisemen
PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Bagaimana pendapat saudara-saudara tentang seorang ustadz yang mencukur habis jenggotnya dan melebatkan kumisnya ? [Adipati Blambangan].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam, mencukur jenggot hukumnya khilaf. Sebagian menyatakan haram dan sebagian makruh.

ويحرم حلق اللحية المعتمد عند الغزالي وشيخ الاسلام وابن حجر في التحفة   والرملي والخطيب وغيرهم الكراهة
(فائدة)قال الشيخانيكره حلق اللحية واعترضه ابن الرفعة في حاشية الكافية بأن الشافعي نص في الام التحريم  اعانة الطالين ج 2 ص 384

Diharamkan mencukur jenggot. Mu'tamad al-ghozali dan syaikhul islam (imam Zakaria al anshosi) dan imam Ibnu hajar seperti di kitab tuhfah, sedangkan Arromli dan Al-Khothib dan lain-lain memakruhkan. (Faidah) berkata Assyaikhoni (Nawawi dan Rofi'i) dimakruhkan mencukur jenggot, akan tetapi Ibnu rif'ah menentangnya di hasyiah Al-kafiyah bahwa al imam As Syafi'i mengenash keharaman mencukur jenggot di dalam kitab Al-Umm.

Dari keterangan di atas tidak ada pertentangan masalah dianjurkannya memotong kumis untuk menyelisihi orang musyrik / kafir. [Rampak Naung].

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/576355405720605

www.piss-ktb.com/2012/05/1518-hukum-memelihara-dan-memotong.html
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger