-->

Labels

2628. HUKUM MEMBUAT IBU STERIL KARENA BAHAYA BILA HAMIL LAGI

Advertisemen
PERTANYAAN :

Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun. [KhafidIbnu MalaeAljawiy].

JAWABAN :

Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.

Idza ta'arodo almafsadatani ru'iya 'adzomuhuma dhororon birtikaabi akhoffihima
Jika ada dua bahaya mengancam, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan melakukan bayaha yang lebih ringan. Wallho a'lam. [Gufron Bkl, Dewi Rosita].

.فالضرورة بلوغه إلى حد إذا لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام.بغية المسترشدين ص : ٢٦١

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/579295152093297
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger