-->

Labels

3004. HUKUM MENGGUNAKAN UANG KAS MUSHOLA UNTUK BELANJA MAKAN PENGURUS

Advertisemen

PERTANYAAN :

Asslm mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.. [ Muhammad Indra Maulana ]

JAWABAN :

> Ulinuha Asnawi 
Wa'alaikumussalam warohmah. Boleh, seperti dalam keterangan Bughyatul Mustarsyidin Hal: 65:

و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته

Artinya : "..dan boleh, bahkan disunahkan bagi pengelola masjid untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi tradisi di sebuah masjid misalnya membuat kopi atau memberi wewangian dan hal lain yang membuat senang para jama'ah kendatipun hal seperti itu belum menjadi kebiasaan ditempat itu".

LINK ASAL :
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger