-->

Labels

3987. STATUS DAN HUKUM ANAK DARI HEWAN QURBAN

Advertisemen
PERTANYAAN :

> Arifin
Assalamu alaikum wr wb. Pertanyaan titipan : Bagaimana status anaknya hewan korban, dan milik siapa anak hewan tersebut. Mohon di jelaskan karena sedang terjadi sekarang.Trima kasih wassalamu alaikum.

JAWABAN :

> Santrialit
Wa'alaikum salam wr wb . Hukum anaknya mengikuti hukum induknya, masih termasuk udhiyah

- Al Mughni Ibnu Qudamah

مسألة ; قال : وإن ولدت ، ذبح ولدها معها وجملته أنه إذا عين أضحية فولدت فولدها تابع لها ، حكمه حكمها ، سواء كان حملا حين التعيين أو حدث بعده . وبهذا قال الشافعي . وعن أبي حنيفة ، لا يذبحه ، ويدفعه إلى المساكين حيا ، وإن ذبحه ، دفعه إليهم مذبوحا ، وأرش ما نقصه الذبح ; لأنه من نمائها ، فلزمه دفعه إليهم على صفته ، كصوفها وشعرها . 


> Arifin 
Alhamdulillah.Maaf gus kan sekarang belum di sambelih karena belum tau hukumnya .kalau misalnya di jadikan kurban tahun depan apa boleh di namai kurban si tokoh itu Gus ?

> Santrialit
Copas keterangan diatas

وبهذا قال الشافعي . وعن أبي حنيفة ، لا يذبحه ، ويدفعه إلى المساكين حيا ، وإن ذبحه ، دفعه إليهم مذبوحا 

- Jika tidak ikut disembelih,maka berikan pada fakir miskin dalam keadaan hidup.
- Jika akan ikut disembelih,bagikan pada faqir miskin seperti induknya
Wallohu A'lam (Rz)


LINK ASAL :
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger