-->

Labels

4005. BENARKAH SUAMI TIDAK WAJIB MENAFKAHI KELUARGA ISTRI ?

Advertisemen
PERTANYAAN :

Asslmkwrwb. Maaf mau nyak pak ustadz dan bu.ustdzah. Apakah wajib seorang wanita yang mempunyai suami bekerja mencari nafkah untuk memberi kepada keluarga wanitanya tersebut ?? Sedangkan sang suami gajinya bisa dibilang cukup ! Apakah sang suami berdosa mempekerjakan sang istri untuk mencari nafkah juga untuk keluarganya yang jauh !! Terimakasih mohon dijawab dan penjelasannya. [Choirotunnisa Helwah].

JAWABAN :

1. suami tidak wajib memberi nafkah kepada keluarga istrinya namun sangat baik jika suami tersebut bisa membantu keluarga si istri semampunya, karena syarat wajib menafkahi :
a.qorabat / anak
b.memperistri
c.kepemilikan / budak

: واعلم أن للنفقة ثلاثة أسباب الزوجية والقرابة والملك. إعانة الطالبين٤/٥٩

Ketahuilah bahwasanya nafaqoh itu punya 3 sebab : memperistri, kerabat, dan kepemilikan (atas budak). [I'anatuth Tholibin 4/59]

وللنفقة أسباب ثلاثة القرابة وملك اليمين والزوجية. الباجوري ٢/١٨٥

Nafaqoh itu punya 3 sebab : kerabat, kepemilikan (atas budak) dan memperistri. [Bajuriy 2/185].

2. hukum wanita bekerja ke tempat jauh lihat :
www.piss-ktb.com/2012/03/009-hukum-profesi-tkw.html
Wallaahu A'lam ( Ghufron Bkl )

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/775616939127783/

www.fb.com/notes/936156836407125
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger