-->

Labels

4095. HUKUM MENDENGARKAN GHIBAH (GOSIP)

Advertisemen
PERTANYAAN

>> Khasnah Assyarifah
Assalamu'alaikum mohon penjelasannya. Jika mendengar orang yang sedang membicarakan orang lalu kita hanya diam, itu hukumnya apa?

JAWABAN

>> Ghufron Bkl
Wa'alaikumussalaam. Membicarakan keburukan orang lain (ghibah/gosib) hukumnya adalah haram baik itu yang melakukan maupun yang mendengarkan.


إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص ١٢٢ ـ ١٢٣


ـ .... ومن ذلك ما تقدم مما هو كالغيبة والنميمة وسائر الأقوال المحرمة إذ المستمع شريك القائل وهو أحد المغتابين

.... Oleh karena itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang demikian itu (mendengarkan) hukumnya sama dengan ghibah, namimah (adu adu:jw) dan perkataan perkataan lain yang diharamkan, karena orang yang mendengarkan adalah berarti telah bersekutu dengan orang yang melakukannya dan menjadi salah satu orang yang mengolok olok [Is'adur Rofiq II / 122 - 123]

Baca juga artikel terkait :

Wallaahu A'lam [ IT ]

Link Diskusi :
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger