-->

Labels

4513. HUKUM ISBAL BAGI PEREMPUAN

Advertisemen
PERTANYAAN :

Assalamualaikum, mohon penjelasan tentang batasan isbal bagi perempuan dan hukumnya, syukran. [Mario Elfando].

JAWABAN :

Wa'alaikum salam, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh
- kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) :

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّ ذِرَاعًا . وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Keterangan senada, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan
- kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) :

وقد قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي : أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء

Bagi seorang lelaki ada dua keadaan :
1. keadaan yang dianjurkan yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis .
2. keadaan yang diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki.

Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan :
1. keadaan yang dianjurkan yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki .
2. keadaan yang diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki.

Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a'lam. [Mas Hamzah].
- kitab tuhfatul ahwadzi :

( وفي الحديث رخصة للنساء في جر الإزار لأنه يكون أستر لهن ) قال الحافظ : إن للرجال حالين : حال استحباب وهو أن يقتصر بالإزار على نصف الساق وحال جواز وهو إلى الكعبين ، وكذلك للنساء حالان : حال استحباب وهو ما يزيد على ما هو جائز للرجال بقدر الشبر ، وحال جواز بقدر ذراع

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1071000106256130/
www.fb.com/notes/1075275615828579

www.piss-ktb.com/2012/03/064-isbal.html
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tanya Jawab Islam - All Rights Reserved - Template By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger