Advertisemen
OBYEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat tehologis. Artinya, hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan
Advertisemen